Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Subang dan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama 2 orang lain jadi tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap di kasus ini baru satu orang.

KPK Tetapkan Bupati Subang dan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap
Bupati Subang Imas Aryumningsih. FOTO/wikipedia.org

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap. Bupati yang juga kandidat calon bupati di Pilkada Kabupaten Subang 2018 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Selain Bupati Subang, tersangka penerima suap di kasus ini adalah D (Data) selaku pihak swasta dan ASP (Asep Santika) yang merupakan Kepala Bidang Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Subang.

Adapun tersangka pemberi suap di kasus ini adalah pihak swasta, yakni Miftahudin (MTH).

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 8 orang di Subang dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih, D dan Miftahudin. Selain itu, KPK juga menciduk Asep Santika, S selaku Kasi Pelayanan Perizinan PTSP Subang dan dua ajudan Bupati Subang serta seorang sopir.

Kronologi OTT itu berawal saat petugas KPK menangkap D di Cileunyi, Bandung, Jawa Barat dan menyita uang sebesar Rp62.278.000. Kemudian, KPK menangkap Miftahudin dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Setelah itu, KPK menangkap Asep Santika dan S. Dari tangan Asep Santika, KPK menyita uang Rp225.050.000. KPK juga menyita uang Rp50 juta dari tangan S.

"Total keseluruhan yang diamankan sebagai barang bukti adalah uang Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uangnya," kata Basaria.

KPK menduga, pemberian duit suap ini berkaitan dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.

Kedua perusahaan ini diduga sudah menyetor duit suap senilai Rp1,4 miliar. KPK menduga suap tersebut untuk mendapatkan izin pembangunan pabrik atau tempat usaha di Subang. KPK juga menduga nilai komitmen suap itu mencapai Rp4,5 miliar.

"Diduga, komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar," kata Basaria.

KPK menduga pula ada kemungkinan duit suap tersebut akan dipakai oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih untuk kepentingan Pilkada.

"Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan," kata Basaria.

KPK pun menyangkakan Miftahudin sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Bupati Subang Imas Aryumningsih, D, dan Asep Santika, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI SUBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom