Menuju konten utama

Kronologi Kasus LPDP Dwi & Arya hingga Setuju Kembalikan Dana

Kronologi kasus LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya Arya Iwantoro yang viral di media sosial hingga Kemenkeu minta pengembalian dana.

Kronologi Kasus LPDP Dwi & Arya hingga Setuju Kembalikan Dana
Ilustrasi Beasiswa Kuliah. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus LPDP yang melibatkan sosok influencer bernama Dwi Sasetyaningtyas berbuntut panjang. Kasus ini menjadi perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga suaminya, Arya Iwantoro diminta untuk mengembalikan dana pendidikan.

Kasus ini berawal dari posting di akun Instagram @sasetyaningtyas, Tyas, begitu ia biasa disapa, memperlihatkan video unboxing amplop besar yang berisi berkas dari otoritas Inggris.

“Surat dari Home Office Inggris yang menyatakan bahwa anak aku yang kedua udah diterima jadi warga negara Inggris,” ucap Tyas dalam video tersebut.

I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu, let’s go!” tegasnya.

Kronologi Kasus LPDP Dwi & Iwan Sampai Wajib Kembalikan Dana

Pernyataan Tyas tersebut kemudian viral dan memicu reaksi keras dari warganet. Publik menyoroti status Tyas sebagai awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dibiayai oleh negara melalui pajak masyarakat.

Tyas diketahui menempuh studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, pada 2015–2017 dengan jurusan Sustainable Energy Technology. Suaminya, Arya Iwantoro, juga merupakan awardee LPDP untuk jenjang S2 dan S3.

Kritik bermunculan karena pernyataan Tyas dianggap tidak mencerminkan sikap nasionalisme, terlebih sebagai penerima dana pendidikan dari negara.

Perdebatan semakin meluas setelah akun Thread membedah rekam jejak akademik suami Tyas dan mempertanyakan apakah kewajiban pengabdian telah ditunaikan.

Dalam unggahannya disebutkan bahwa Arya menempuh studi S2 dan S3 selama lebih dari lima tahun (2017–2022) dengan dana LPDP. Ia juga mempertanyakan apakah Arya sudah menjalankan kewajiban kembali ke Indonesia sesuai skema 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) serta apakah ada izin tertulis dari LPDP untuk tinggal dan bekerja di Inggris.

Di tengah kritik, Tyas menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui Instagram. Ia menyatakan bahwa kalimat “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan” lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi, namun ia mengakui pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi melukai banyak orang, terutama terkait identitas kebangsaan.

LPDP kemudian mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam keterangannya, LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh salah satu alumninya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme penerima beasiswa.

LPDP menjelaskan bahwa setiap awardee wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama 2N+1. Dalam kasus Tyas, yang menempuh studi dua tahun dan lulus pada 31 Agustus 2017, kewajiban pengabdian lima tahun dinyatakan telah selesai sehingga tidak ada lagi perikatan hukum antara dirinya dan LPDP.

Namun, perhatian publik juga tertuju pada suaminya, Arya Iwantoro, yang disebut diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal dan akan memanggil Arya untuk klarifikasi. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, LPDP menegaskan akan menjatuhkan sanksi hingga meminta pengembalian dana beasiswa secara penuh.

Sorotan semakin kuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan dalam konferensi pers APBN KiTa. Ia menyayangkan pernyataan Tyas dan menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Ia mengatakan bahwa jika dana tersebut justru digunakan oleh penerimanya untuk “menghina negara”, maka pemerintah dapat meminta pengembalian dana beserta bunganya. Ia juga menyampaikan rencana untuk memasukkan Tyas ke daftar hitam agar tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” kata Purbaya dalam siaran YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan keterangan di situs resmi University of Plymouth, Arya Iwantoro adalah Senior Research Consultant di bidang Coastal Modelling di University of Plymouth sejak 2025.

Ia memiliki pengalaman lebih dari delapan tahun dalam pemodelan numerik untuk menganalisis proses dinamika pesisir, seperti arus, gelombang, dan perubahan bentuk pantai.

Arya meraih gelar PhD di bidang Physical Geography dari Utrecht University pada 2022, dengan fokus penelitian pada pemodelan hidro-morfodinamika di wilayah delta.

Setelah itu, ia menjalani penelitian postdoctoral selama sekitar 2,5 tahun di University of Exeter, meneliti dampak perubahan iklim dan aktivitas manusia terhadap ekosistem mangrove menggunakan model numerik canggih.

Meski LPDP menyatakan Tyas tidak melanggar kewajiban pengabdian, kemarahan publik tetap muncul karena suaminya diduga belum menyelesaikan masa kontribusi, sementara keluarga tersebut telah menetap dan berkarier di luar negeri.

Belakangan, disebutkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan Arya dan ada kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, nilainya termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” tegas Purbaya.

Purbaya juga mengatakan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.

Baca juga artikel terkait LPDP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra