Menuju konten utama

Kemenkeu Sebut 44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI

Dari jumlah 44 orang, sebanyak 8 orang telah dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya pendidikan beserta bunga dan pemblokiran dari kegiatan pemerintah.

Kemenkeu Sebut 44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto dalam Media Gathering APBN 2026, di Novotel, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan, terdapat 44 alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tercatat melakukan pelanggaran karena belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang telah dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya pendidikan beserta bunganya dan pemblokiran (blacklist) dari kegiatan pemerintah selanjutnya.

“‎Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ungkap Plt. Kepala BPPK, Sudarto, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Data para penerima beasiswa LPDP tersebut didapat dari akses yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), laporan masyarakat kepada BPPK, hingga pantauan media sosial awardee LPDP.

Meski begitu, dari 600 awardee atau penerima beasiswa LPDP yang diteliti, beberapa di antaranya memang melaporkan masih dalam masa magang. Hal ini tidak menjadi masalah, karena LPDP memang mengizinkan penerima beasiswanya untuk melakukan magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun lamanya.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada di buku perdoman penerima beasiswa, kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku perdoman penerima beasiswa,” tambah Sudarto.

Karenanya, LPDP terus melakukan pengawasan terhadap para penerima beasiswa LPDP.

Namun, jika diketahui ada polemik yang menimpa awardee maupun alumninya, LPDP berkomitmen untuk memproses kasus ‎tersebut secara objektif dan proporsional. Kata Sudarto, hal ini dilakukan untuk menjaga amanah publik.

Apalagi, dana beasiswa yang dikucurkan untuk para penerima beasiswa berasal dari pajak yang rutin dikumpulkan masyarakat kepada negara.

“Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini ada dana publik yang harus dikembalikan kepada, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait LPDP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty