Menuju konten utama

Kronologi Jawa Pos Laporkan Nani Wijaya, Dahlan Iskan Terseret

Jawa Pos mengeklaim telah menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan dengan Nani Wijaya dan Dahlan Iskan, tapi belum direspons.

Kronologi Jawa Pos Laporkan Nani Wijaya, Dahlan Iskan Terseret
Koran-koran terbitan Jawa Pos Group. [Foto/Scoop]
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Jawa Pos menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Nani Wijaya, yang merupakan mantan direktur perusahaan tersebut.

Sengketa hukum antara keduanya berkaitan dengan kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata, serta penarikan dividen sebesar Rp89 miliar pada 2017.

Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, menjelaskan bahwa sengketa hukum ini bermula pada 2017, saat Nani Wijaya diberhentikan dari posisinya sebagai Direktur Holding Jawa Pos. Namun, hingga saat ini ia masih menjabat sebagai Presiden Direktur DNP.

Setelah diberhentikan dari jabatan sebagai direktur holding, mulai muncul klaim kepemilikan sepihak atas DNP oleh NY. Lebih jauh, terdapat penarikan dividen sebesar Rp89 miliar yang tidak diserahkan kepada PT Jawa Pos sebagai pemilik DNP.

Dividen sebesar Rp89 miliar itu merupakan akumulasi dividen dari tahun 2014 hingga 2017. Tonic pun mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga saat ini, Jawa Pos tidak lagi menerima dividen dari DNP, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dividen selalu dibagikan.

"Diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan dan tidak diserahkan ke Jawa Pos. Padahal sebelumnya secara rutin DNP memberikan dividen kepada Jawa Pos," katanya dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa sejak 2002, DNP sepenuhnya berada di bawah naungan Jawa Pos Grup. Hal ini ditandai dengan adanya akta yang dibuat oleh Dahlan Iskan selaku Direktur Utama Jawa Pos, yang menyatakan bahwa DNP merupakan milik Jawa Pos.

"Sumber dana bersumber dari Jawa Pos dan menyatakan secara tegas tidak akan mengambil dividen di situ bahkan pernyataan-pernyataan itu diberikan dengan kuasa dan pernyataan tidak dapat dicabut kembali," ujarnya.

Dokumen serupa, sambungnya, juga dibuat oleh Nani Wijaya pada 2008 saat menjabat sebagai Direktur Jawa Pos Grup dan Presiden Direktur DNP.

Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, mengungkapkan bahwa mulanya di tubuh Jawa Pos Holding terdapat banyak aset berupa saham yang dititipkan atas nama Dahlan Iskan maupun Nani Wijaya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi rezim SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dalam bisnis media.

Namun, pada 2001, dalam rapat Direktur dan Komisaris Jawa Pos Holding diputuskan bahwa praktik titip nama atas aset maupun saham dihentikan dan seluruhnya harus segera dibaliknamakan.

Dari ribuan aset yang sebelumnya dipinjamkan atas nama Dahlan Iskan dan Nani Wijaya, kata Jati, hampir seluruhnya telah dikembalikan. Namun, kepemilikan atas DNP justru mengalami kendala. Padahal, nilai aset yang telah dikembalikan jauh lebih besar dibandingkan milik Tabloid Nyata.

"Semuanya balik kecuali satu ini termasuk perusahaan-perusahaan yang jauh lebih besar bisnisnya, mengapa begitu? Saya tidak bisa menjawab," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa upaya gugat-menggugat ini semata-mata dilakukan untuk mengembalikan aset perusahaan serta sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi saat ini kepada para pemegang saham.

"Bukan kami ingin mencaplok bisnis tabloid Bu Nani, tidak. Karena ini adalah amanah dari pendahulu-pendahulu kami dan ini adalah Pak Dahlan sendiri karena beliau masih mewakilkan pemegang saham kami. Kan harus dipertanggung jawabkan aset ini pendahulunya siapa sih? Pajaknya gimana?" ucapnya.

"Bahwa aset perusahaan harus dijaga perusahaan dan kami juga bertanggung jawab terhadap hukum. Direksi di bawah Undang-Undang PT harus menjaga kekayaan perusahaan," imbuhnya.

Pihak Jawa Pos juga menyatakan bahwa mereka telah menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, hingga kini pihak Nani Wijaya dan Dahlan Iskan belum merespons upaya penyelesaian secara baik-baik, sehingga perkara harus dibawa ke ranah hukum.

Adapun saat ini, Nani Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan terhadap Nani Wijaya dan kawan-kawan, meskipun tidak disebutkan secara jelas apakah Dahlan Iskan juga termasuk dalam laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana