Menuju konten utama

Kriteria dan Ketentuan Moderator Debat Capres 2024 Sesuai PKPU

Moderator debat Capres  2024 harus memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kriteria dan Ketentuan Moderator Debat Capres 2024 Sesuai PKPU
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Debat Calon Presiden (Capres) 2024 menjadi salah satu agenda KPU jelang Pemilu 2024. Moderator debat Capres 2024 harus memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Peran moderator dalam debat Capres 2024 sangat penting untuk kelancaran acara. Hal ini karena moderator bertugas menjadi penengah, pemandu, serta pengendali acara agar berjalan lancar sesuai dengan agenda.

Debat capres sendiri adalah salah satu rangkaian acara Pemilu 2024 yang ditunggu-tunggu masyarakat. Melalui debat capres, calon pemilih bisa mengetahui visi misi serta program yang ditawarkan masing-masing kandidat.

Setiap debat mengusung tema yang berbeda-beda. Tema-tema tersebut dibahas untuk menguji kemampuan dan kualitas masing-masing kandidat dalam menanggapi berbagai isu kompleks dalam negeri.

Sesuai dengan format debat yang ditetapkan oleh KPU, para pasangan capres-cawapres harus menghadiri kelima sesi debat. Nantinya debat akan diisi dengan pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi dan program kerja, serta penutup.

Durasi debat capres 2024 berlangsung selama 150 menit. Rinciannya terdiri dari 120 menit untuk acara debat dan 30 menit bagi iklan.

Kriteria dan Aturan Moderator Debat Capres 2024

KPU menggelar rapat koordinasi bersama seluruh tim kampanye pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 untuk menentukan siapa yang akan menjadi moderator debat.

Tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama berlangsungnya rapat persiapan tersebut.

Setelah dilakukan evaluasi, KPU mengambil keputusan untuk menentukan sang moderator debat capres 2024.

Adapun kriteria dan ketentuan moderator debat capres 2024 sudah diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Menurut Pasal 52 ayat (1), moderator dipilih KPU kriteria untuk menjadi moderator debat capres dan cawapres antara lain:

  • berasal dari kalangan profesional dan akademisi;
  • memiliki integritas tinggi;
  • jujur;
  • simpatik;
  • tidak memihak salah satu paslon.

Selama membawakan acara debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan atas penyampaian serta materi dari setiap paslon selama dan sesudah acara debat.

Berikut aturan moderator debat capres dan cawapres 2024 menurut Pasal 52 PKPU:

Pasal 52

  1. Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
  2. Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
  3. Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Berapa Kali Debat Capres Menurut PKPU?

Acara debat capres 2024 diselenggarakan sebanyak 5 kali. Hal ini mengacu pada Pasal 50 ayat (1) PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Rincian pelaksanaan debat capres-cawapres dibagi seperti berikut ini:

  • 3 kali untuk capres
  • 2 kali untuk cawapres

Pasal 50

1. KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 kali, dengan rincian:

  • 3 kali untuk calon Presiden; dan
  • 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

3. Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

4. Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.

5. Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

6. Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat Pasangan Calon.

Jadwal dan Tema Debat Capres 2024

Berikut jadwal dan tema debat capres-cawapres 2024 yang digelar sebanyak 5 kali:

1. Selasa, 12 Desember 2023

Tema: hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

2. Jumat, 22 Desember 2023

Tema: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

3. Minggu, 7 Januari 2024

Tema: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), infrastruktur, keuangan, pengelolaan APBN.

4. Minggu, 21 Januari 2024

Tema: energi, sumber daya alam (SDA), pajak karbon, pangan, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

5. Minggu, 4 Februari 2024

Tema: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy