tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lembaganya langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual. Kata Viryan, hasil pencermatan KPU atas 103 WNA yang memiliki e-KTP itu ternyata tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota.
"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan menginstruksikan ke KPU di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten/Kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," ujar Viryan kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Kegiatan verifikasi ini, menurut Viryan meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.
Menurut Viryan, ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama, sudah tidak ada di DPT. Kedua, apabila WNA pemilik e-KTP tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret.
"Ketiga hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang akan ditemui di lapangan," jelas Viryan.
Kegiatan verifikasi, kata Viryan, ditargetkan selesai pada hari ini juga sehingga hasilnya bisa langsung disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menemukan 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan data 103 WNA yang terdaftar di DPT itu telah diserahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Zudan mengaku tak mengerti penyebab masuknya data WNA ke DPT. Ia menegaskan masuknya 103 WNA dalam DPT bukan dilakukan Kemendagri, melainkan oleh KPU.
"Tanya ke KPU, kan yang memasukkan ke DPT bukan Kemendagri," ujar Zudan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri