tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta masyarakat tidak panik terkait warga negara asing (WNA) yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menurut TKN, yang penting masyarakat tetap bisa mendapatkan hak pilihnya.
Sebelumnya TKA tersebut dikabarkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Cianjur. Menurut Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong, informasi itu harus dicek kebenarannya. Dia berharap warga memastikan apakah mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak di Pilpres 2019 karena bisa saja NIK TKA itu palsu.
"Kalau dari yang kita lihat banyak kejanggalan. Bisa jadi itu hoaks. Karena pasti kelihatan nanti dari NIK-nya. Yang penting tidak kehilangan hak pilih saja dan yang tidak punya hak pilih tidak memilih," tegas Usman kepada Tirto, Rabu (27/2/2019).
Usman berharap masyarakat tidak usah resah karena informasi seperti ini. Apalagi, kasus ini hanya terjadi pada satu KTP saja. Dia merasa memang ada pihak yang ingin membuat pemilu kehilangan kredibilitas.
"Dulu juga kan ada masalah 7 kontainer akhirnya selesai. Saya kira memang ada yang sengaja," ucapnya lagi.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan disebut-sebut bahwa Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP tersebut atas nama Guohui Chen masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menelusuri temuan ini. Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan ketika dimasukkan NIK yang beredar itu dengan nama Guohui Chen, tidak muncul data di DPT, melainkan yang muncul adalah seorang pria bernama Bahar yang sama-sama berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
"Poin pentingnya adalah Bapak Guohui Chen dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Viryan mengatakan, meski memiliki e-KTP, Guohui Chen tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 pada 17 April nanti. Hal ini karena hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilu nanti.
"Prinsipnya yang bisa menggunakan hak pilih adalah WNI. Secara administratif yang bersangkutan [Guohuin] masuk dalam DPT dan sudah punya KTP elektronik. Dalam hal ada, bukan WNI yang punya e-KTP tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak memilih di pemilu kita," tegas Viryan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri