Menuju konten utama

KPPU Bakal Hentikan Sementara Kegiatannya Per 28 Februari 2018

KPPU belum menerima surat perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo.

KPPU Bakal Hentikan Sementara Kegiatannya Per 28 Februari 2018
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf berbicara pada diskusi terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26/11/2017). ANTARA FOTO/Darwin Fatir

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menghentikan kegiatannya untuk sementara waktu mulai 28 Februari 2018. Pasalnya, KPPU belum menerima surat perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo.

“Jadi Keppres (Keputusan Presiden) memang belum diperpanjang, dan itu berakhir pada 28 Februari 2018,” kata Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah kepada Tirto pada Selasa (27/2/2018) malam.

Adapun Keppres tersebut mengatur masa jabatan komisioner anggota KPPU periode 2012-2017 yang telah habis masa berlakunya sejak 27 Desember 2017 lalu. Zulfirmansyah mengatakan, setelah periode jabatan itu habis, masa jabatan Komisioner KPPU diperpanjang selama 2 bulan dan akan habis mulai besok.

Dengan demikian, KPPU mengalami kekosongan keanggotaan. KPPU mengklaim kegiatan baru bisa berlangsung kembali apabila sudah ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau memperpanjang anggota KPPU periode 2012-2017.

Saat disinggung mengenai faktor yang memengaruhi adanya kekosongan keanggotaan tersebut, Zulfirmansyah mengungkapkan bahwa proses pemilihan sebetulnya sudah dilakukan panitia seleksi (pansel).

“Calon komisioner masa bakti 2018-2023 tinggal fit and proper oleh DPR RI. Namun karena DPR RI sekarang sedang reses, jadi tidak bisa melakukan itu. Sementara Keppres penugasan komisioner masa bakti 2012-2017 berakhir di bulan ini,” jelas Zulfirmansyah.

Dengan demikian, proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi bakal dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha juga tidak dapat dilakukan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan Surat Kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, masa jabatan anggota komisi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Apabila masa jabatan berakhir dan terjadi kekosongan dalam keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Kendati demikian, perpanjangan masa keanggotaan yang bertujuan untuk menghindari kekosongan tidak boleh lebih dari satu tahun lamanya.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto