tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) internal untuk menegaskan bahwa KPK tetap bisa mengusut kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penerbitan SE ini dilakukan usai resminya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa petinggi BUMN tidak lagi sebagai penyelenggara negara.
"Surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Dalam SE tersebut, Budi menegaskan bahwa KPK tetap bisa melakukan upaya pemberantasan korupsi seperti pencegahan dan penindakan di BUMN.
"KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa KPK tetap memandang petinggi BUMN sebagai penyelenggara negara dan kerugian di BUMN merupakan kerugian negara.
"Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga Dewan Pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara," tuturnya.
Terakhir, Budi kembali menegaskan bahwa SE tersebut diperuntukkan untuk internal KPK sebagai penegasan sikap KPK terhadap UU BUMN yang baru.
"Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































