Menuju konten utama

KPK Tanggapi soal Kasus Perusakan Buku Merah Sudah Selesai

KPK memang hadir saat gelar perkara, namun tidak dalam kapasitas menentukan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

KPK Tanggapi soal Kasus Perusakan Buku Merah Sudah Selesai
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Polri yang menyebut kasus dugaan perusakan barang bukti atau penyobekan Buku Merah sudah selesai.

"Tadi saya baca informasi sudah dilakukan penghentian penyidikan atau penghentian perkara dari Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 atau Pasal 23 atau beberapa aturan hukum lain terkait dengan buku bank berwarna merah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai setelah gelar perkara yang melibatkan KPK dan Kejaksaan. Penyidik tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi itu, Febri mengatakan KPK memang hadir saat gelar perkara, namun tidak dalam kapasitas menentukan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

"Kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan sebuah perkara itu ada di penyidik dan dalam hal ini tentu penyidik dari Polri yang menangani perkara tersebut yang mendapatkan surat perintah penyidikan," kata dia.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal sebelumnya mengklaim gelar perkara oleh Polri dilakukan secara transparan dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan ketiga institusi itu memastikan tidak ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus Basuki Hariman dan Ng Fenny.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," klaim Iqbal.

Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, Iqal membantah tudingan perusakan Buku Merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya perusakan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BUKU MERAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan