Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Ruangan Ditjen Lanjutan Kemenkes

KPK menyita sejumlah dokumen dari Kantor Ditjen Lanjutan Kemenkes yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi penerimaan suap di Kabupaten Kolaka Timur.

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Ruangan Ditjen Lanjutan Kemenkes
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan pejabat Kementerian Kesehatan tepatnya di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan, Kemenkes, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Pada hari ini KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Pembangunan Rumah Sakit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur.

Sebelumnya, KPK menyegel ruangan pejabat Kemenkes terkait dengan kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penyegelan tersebut diinformasikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu.

“Iya benar [penyegelan di Kemenkes],” kata Asep kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Ketika ditanyakan ruangan pejabat mana yang disegel, Asep mengatakan tak ingat betul ruangan yang dimaksud. Dia hanya menyebut bahwa penyegelan itu dilanjutkan dengan penggeledahan.

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama