tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan pejabat Kementerian Kesehatan tepatnya di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan, Kemenkes, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Pada hari ini KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Pembangunan Rumah Sakit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur.
Sebelumnya, KPK menyegel ruangan pejabat Kemenkes terkait dengan kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penyegelan tersebut diinformasikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar [penyegelan di Kemenkes],” kata Asep kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Ketika ditanyakan ruangan pejabat mana yang disegel, Asep mengatakan tak ingat betul ruangan yang dimaksud. Dia hanya menyebut bahwa penyegelan itu dilanjutkan dengan penggeledahan.
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































