Menuju konten utama

KPK Sita 2 Aset Bangunan Milik Eks Dirjen Binapenta Kemnaker

Aset-aset ini dibeli secara tunai menggunakan uang hasil pemerasan kepada agen TKA, lalu diatasnamakan kerabat Haryanto.

KPK Sita 2 Aset Bangunan Milik Eks Dirjen Binapenta Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bangunan milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto.

Aset yang berada di wilayah Depok dan Bogor itu disita dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Sdr. H - Dirjen Binapenta dan PKK). Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Budi menjelaskan, kedua aset itu dibeli secara tunai menggunakan uang hasil pemerasan kepada agen TKA, lalu diatasnamakan kerabat Haryanto.

"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," katanya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa tersangka meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit mobil bermerek Toyota Inova di sebuah dealer di Jakarta. Kendaraan tersebut kini juga telah disita oleh penyidik.

"Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery," katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi tersebut.

Mereka adalah mantan Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker periode 2020-2023, Suhartono; Dirjen Binapenta 2024-2025 sekaligus Direktur PPTKA 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni; serta Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Tersangka lain yakni Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; serta Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 yang juga Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana