Menuju konten utama

KPK Sita 13 Pipa Sepanjang 7,6 KM di Cilegon Terkait Kasus PGN

Penyidik KPK juga menyita PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunan seluas 300 m² dan bangunan kantor dua lantai, yang juga berlokasi di Cilegon.

KPK Sita 13 Pipa Sepanjang 7,6 KM di Cilegon Terkait Kasus PGN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 pipa milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan perusahaan pada ISARGAS Group. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pada jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, total panjang dari pipa yang disita tersebut mencapai 7,6 km dan berlokasi di Cilegon, Banten. Kata Budi, aset tersebut dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE).

"Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, Budi menyebut, penyidik juga menyita PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunan seluas 300 m² dan bangunan kantor dua lantai, yang juga berlokasi di Cilegon.

"Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan Isar Gas Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m², dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon," ujarnya.

Budi menegaskan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi asset recovery atas kerugian negara senilai US$15 juta dalam perkara ini.

Diketahui, dalam kasus ini, pada Selasa (21/10/2025) lalu, KPK telah menahan Arso. Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT IAE 2006-2023, Iswan Ibrahim; Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya; dan mantan Direktur Utama PT PGN tahun 2009- 2017, Hendi Prio Santoso.

KPK menyebut, salah satu pihak yang menjadi penerima aliran uang terkait perkara ini adalah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto.

Yugi disebut telah menerima uang senilai 10.000 Dolar Amerika Serikat dari tersangka Hendi. Uang tersebut diberikan oleh Hendi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher