Menuju konten utama

KPK Setor Rp500 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

PNBP, kata Setyo, mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan keuangan negara melalui pemulihan aset terkait kasus korupsi.

KPK Setor Rp500 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah menyetorkan uang hampir Rp500 miliar ke kas negara dalam enam bulan pertama atau semester I tahun 2025.

"KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers hasil kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Setyo mengatakan penyetoran uang tersebut menjadi bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi negara. Menurutnya, PNBP menjadi indikator penting dalam kinerja KPK.

PNBP, kata Setyo, mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan keuangan negara melalui pemulihan aset terkait kasus korupsi.

"Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK," ujarnya.

Setyo juga mengatakan untuk bisa melakukan pemulihan aset agar mendapatkan PNBP harus melalui proses pelacakan, penyitaan, penilaian aset, dan eksekusi putusan dari pengadilan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengungkapkan telah menerima 2.273 pengaduan masyarakat sepanjang semester I 2025 ini.

"Selama Januari hingga Juni 2025 ini ada sebanyak 2.273 pengaduan," kata Fitroh.

Kata Fitroh, setelah dilakukan verifikasi, ada 254 pengaduan yang tidak lengkap, seperti adanya aduan yang tidak terkait penyelenggara negara, dan tidak ada unsur korupsi.

Selain itu, Fitroh juga mengatakan, pada Semester I ini, terdapat 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkrah, dan 35 eksekusi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto