Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Selama 40 Hari

KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Selama 40 Hari
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

"Memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (3/11/2023)

Ia menyebutkan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan kepada SYL dan Muhammad Hatta hingga 11 November 2023. Sedangkan, kepada tersangka Kasdi Subagyono hingga 9 November 2023.

"Perpanjangan dalam rangka masih berprosesnya pengumpulan alat bukti," tutur Ali.

Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, SYL memerintahkan kedua tersangka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.

Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.

Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.

Usai menetapkan tersangka dan menahan ketiganya, tim penyidikan menemukan fakta baru bahwa SYL juga memungut uang dari tenaga honorer. Kendati demikian, penyidik KPK belum membeberkan berapa nilai uang yang didapat dari tenaga honorer itu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari para ASN termasuk tenaga honorer yang ada di Kementan yang selanjutnya diberikan dan disetorkan untuk keperluan tersangka SYL melalui perantara tersangka KS dan MH," kata Ali, Kamis (26/10/2023).

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat