Menuju konten utama

Polisi Bakal Kembali Periksa Ketua KPK Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan pemeriksaan dilakukan karena pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan.

Polisi Bakal Kembali Periksa Ketua KPK Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan penyidik Bareskrim Polri bakal kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan pemeriksaan dilakukan karena pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan.

"Kita agendakan. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/10/2023).

Ade menuturkan pihaknya belum bisa memastikan kapan dan di mana Firli diperiksa. Namun, tim penyidik menyiapkan ruangan di Gedung Promoter dan Bareskrim Polri.

Sementara itu, dia menuturkan pekan depan pihaknya juga akan memeriksa kembali penyidik KPK. Surat panggilan pun sudah diberikan dan diharapkan mereka bisa hadir.

“Minggu depan kita sudah agendakan memeriksa kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin, baik hari Senin maupun Selasa, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan atas saksi saksi yang dimaksud,” ujar Ade.

Sebelumnya, Firli telah diperiksa penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023). Penyidik menanyakan sejumlah materi penyidikan kepada Firli. Namun, Ade enggan mengungkapkan hasil penyidikan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli disertai dengan waktu istirahat selama tiga kali saat waktu shalat.

"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB. Jadi kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan, tadi sempat ada break ishoma pada dzuhur, ashar, dan magrib," kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin