tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SYL terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tidak hanya SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan KPK. Dari pantauan Tirto, SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange. Tangan mereka juga terlihat diborgol.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini. Masing-masing 20 hari kerja. Dari 13 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander menjelaskan mereka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, SYL juga terjerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya,KPK sudah menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Penahanan dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam jabatan di lingkup kementerian tersebut.
Kasdi ditahan usai pemeriksaan penyidik KPK sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan kedua kalinya setelah kemarin, Selasa (10/10/2023) ia juga diperiksa selama 13,5 jam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa mulai hari ini penahanan dilakukan kepada Kasdi selama 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin