Menuju konten utama

KPK Diminta Taati Aturan Terkait Kasus Eks Mentan SYL

Kuasa Hukum SYL mengingatkan KPK untuk tetap berada di jalur yang benar dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK Diminta Taati Aturan Terkait Kasus Eks Mentan SYL
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Kuasa hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), Anggi Alwik Siregar, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap berada di jalur yang benar dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu disampaikan karena tim kuasa hukumnya menduga ada beberapa hal yang dipertanyakan.

"Kami tetap ingatkan agar KPK bertindak sesuai dengan hukum acara pidana dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Anggi memastikan kliennya menghargai pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki KPK.

"Informasi seperti ini perlu Kami sampaikan secara jelas ke publik agar semua pihak bisa mengawal penanganan perkara ini. Agar perkara tetap ditangani dalam rel hukum yang benar," ucap Anggi.

Sebelumnya, SYL ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB dengan mengenakan kemeja putih, celana, topi, dan jaket kulit hitam.

Saat tiba di KPK, SYL dalam kondisi tangan di borgol dan kemudian menaiki anak tangga menuju ke ruang pemeriksaan. Ia juga nampak mengenakan masker yang menutupi wajahnya.

Kuasa hukum SYL lainnya, Ervin Lubis, mengatakan pemeriksaan kepada kliennya semalam baru dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB. Penyidik, kata Evin, hanya memberikan pertanyaan-pertanyaan umum.

"Pertanyaan bersifat umum seputar kewenangan, tugas dan fungsi sebagai Menteri dan hubungan dengan beberapa pejabat lain di Kementan RI," tutur Ervin.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.

Besar setoran tersebut berkisar antara 4.000 dolar AS-10.000 dolar AS. Setoran diberikan mulai dari transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

"SYL menginstruksikan KS dan MH meminta penarikan duit eselon I dan II berupa penarikan tunai, transfer, dan pemberian jasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Tanak menuturkan, penarikan uang setoran tersebut dari mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

Tanak menjelaskan SYL menggunakan uang setoran untuk keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin