tirto.id - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) memperkirakan nilai TPPU yang dilakukan Rafael Alun disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, ada kemungkinan akan terus bertambah nilainya seiring pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan Rafael.
"Ini karena memang kita sedang mendalami dari puluhan. Sementara ini masih di puluhan miliar (nilai TPPU Rafael), nanti, akan terus bertambah," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Jumat, 12 Mei 2023.
Ia juga mengatakan, nilai material dari harta yang diduga hasil pencucian uang tersebut telah bertambah dari temuan bukti awal yaitu 90 dolar AS.
"Bertambah. Lebih dari 90 dolar AS, itu kan yang awal," ujar Asep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri