Menuju konten utama

KPK Periksa Yasonna Dalami Aliran Dana Korupsi e-KTP

Febri enggan membeberkan secara rinci aliran dana berdasarkan hasil pemeriksaan Yasonna.

KPK Periksa Yasonna Dalami Aliran Dana Korupsi e-KTP
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly dalam rangka mendalami perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP serta mengonfirmasi sejumlah informasi tentang indikasi aliran dana kepada Yasonna.

"Kita lakukan pendalaman materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran terkait dengan kasus e-KTP dan juga beberapa informasi terkait adanya indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak juga menjadi salah satu hal yang kita konfirmasi ke yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Febri mengatakan, KPK telah mendapati informasi berdasarkan fakta persidangan yang ada. Bahkan, mereka sudah membeberkan dalam lembar tuntutan secara rinci, termasuk bukti-bukti yang mendukung fakta yang disampaikan dalam lembar tuntutan. Hal itu mencakup kedua terdakwa maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

"Secara spesifik kita tidak bisa sampaikan apa saja yang menjadi substansi ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yang pasti kita melakukan konfirmasi sejumlah hal terkait pemanggilan saksi tersebut," jelas Febri.

Saat disinggung mengenai aliran dana, Febri enggan membeberkan secara rinci aliran dana berdasarkan hasil pemeriksaan Yasonna. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut karena masih dalam materi penyidikan.

"Kami belum bisa berandai-andai siapa saja yang terbukti menerima aliran dana terkait proyek tersebut," jelas Febri.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H. Laoly telah diperiksa KPK terkait proyek e-KTP. Mantan Anggota Komisi II itu keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Ia mengatakan kalau dirinya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi proyek e-KTP.

"Saya ditanya sebagai saksi, datang sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman, Sugiharto," ujar Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Senin (3/7).

Yasonna pun mengaku sempat mengonfirmasi tentang ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya dalam kasus e-KTP. Ia mengaku tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama karena harus rapat terbatas dengan presiden.

"Kedua saya ke Hongkong bertemu secretariat justicenya Hongkong untuk mengejar harta aset yang dicuri," tutur Yasonna.

"Nah saya seharusnya tanggal 5 [Juli] tapi saya percepat karena ada tugas lain," lanjut Yasonna.

Saat dikonfirmasi awak media tentang aliran dana, Yasonna membantah telah menerima dan diminta KPK mengembalikan aliran dana sebesar 84.000 dolar AS.

"Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik titik. Biarkan penyidik yang menata," tutur Yasonna.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto