tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain hari ini, Senin (9/7/2018) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
"Dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Abdul Malik Haramain yang merupakan mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi PKB sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yakni staf PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Achmad Purwanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung dan Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Endah Lestari.
Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Abdul Malik Haramian sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Abdul Malik Haramian yang saat itu sebagai mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR disebut menerima 37 ribu dolar AS.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra