tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akan diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan aliran dana proyek e-KTP kepada Partai Golkar.
"Ya, salah satunya itu. Jadi, ada yang katakan digunakan untuk kegiatan Golkar. Jadi, harus ada konfirmasi. Jadi, harus mengonfirmasi berita acara pemeriksaan lainnya apakah benar apa tidak?" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).
KPK telah memanggil Aburizal sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP pada hari ini, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Ya intinya pemanggilan saksi apabila ada suatu petunjuk. Jadi, harus konfirmasi apa ada kesaksian yang lain? Jadi, tidak bisa berdiri sendiri. Saya pikir itu hal yang biasa saja," ungkap Basaria.
Namun, pria yang akrab disapa Ical itu tidak hadir karena masih berada di luar negeri. "Aburizal Bakrie tidak bisa hadir, tadi menyampaikan surat karena masih berada di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 17 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, selain Ical, yang tidak hadir dalam pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan politikus PKS Tamsil Linrung.
"Mulyadi, anggota DPR RI tadi juga menyampaikan surat tidak bisa hadir karena hari ini ada kegiatan lain sehingga dijadwalkan ulang besok. Tamsil Linrung, anggota DPR RI sedang ada kunjungan kerja hari ini kami jadwalkan ulang pada tanggal 4 Juli," ungkap Febri.
Sementara yang memenuhi panggilan KPK untuk dua tersangka itu adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
"Untuk saksi lain yang diperiksa hari ini tentu kami masih mendalami terkait dengan penganggaran dan dugaan aliran dana," kata Febri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto