Menuju konten utama

Aburizal Bakrie & Mulyadi Tak Penuhi Panggilan untuk Kasus e-KTP

Aburizal Bakrie berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.

Aburizal Bakrie & Mulyadi Tak Penuhi Panggilan untuk Kasus e-KTP
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan politikus Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Selain Aburizal, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"KPK telah menerima surat dari dua saksi yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sementara, Tamsil Linrung juga meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada kunjungan kerja pada Senin ini.

Aburizal sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada November 2017.

Dalam pemeriksaan kali ini, Aburizal dan sejumlah saksi lain akan diperiksa untuk dua tersangka yaitu Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.

KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung. KPK menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung uang tersebut di rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Setya Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.

Ia dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Made Oka pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung. Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra