tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). Ia memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.
Yasonna yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam tiba di KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Sebelum masuk, ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait tujuan pemanggilannya.
"Ya saya kira begitu [diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM]," kata Yasonna.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yaitu mantan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie, politikus PKS Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan politkusi Partai Demokrat Mulyadi.
KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung. KPK menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung uang tersebut di rekening dua perusahaan miliknya.
Made Oka juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Setya Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.
Ia dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Made Oka pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung. Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra