tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (29/6/2018). Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP.
Andi datang sekitar pukul 08.30 WIB. Ia tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari ini. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, pengusaha itu langsung masuk gedung Merah Putih KPK tanpa berbicara. Ia pun keluar sekitar pukul 10.24 WIB tanpa berbicara kepada awak media.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa Andi untuk perkara korupsi e-KTP. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.
"Andi Agustinus diperiksa untuk IHP dan MOM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/6/2018).
Febri menerangkan, KPK memeriksa Andi untuk mengonfirmasi aliran dana ke sejumlah pihak. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu tidak merinci nama-nama aliran dana yang diklarifikasi KPK. "Ada berbagai informasi aliran dana yang dikonfirmasi," kata Febri.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.
Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.
Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri