Menuju konten utama

KPK Periksa PNS Kementan soal Korupsi Karet, Ini yang Digali

Yudi Wahyudin diperiksa terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggaran karet di Kementan.

KPK Periksa PNS Kementan soal Korupsi Karet, Ini yang Digali
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudin, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengolahan karet di Kementan 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yudi dicecar penyidik terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat.

"Dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

Yudi juga dicecar soal proses perencanaan kegiatan dan penganggaran karet di Kementan.

"Penyidik mendalami terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya," ujarnya.

KPK belum mengumumkan secara resmi jumlah dan identitas para tersangka dalam perkara ini. Namun, Budi memastikan bahwa Yudi diperiksa sebagai tersangka pada pemeriksaan hari ini.

Diketahui, KPK telah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan karet ini, sejak 2024 lalu. Bahkan, KPK telah mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.

KPK mengungkapkan korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.

Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama