Menuju konten utama

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Made Oka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP.

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018).

"[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.

Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Made datang ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB dan keluar sekitar pukul 12.26 WIB. Pengusaha yang juga kolega mantan Ketua DPR Setya Novanto itu langsung meninggalkan gedung Merah Putih tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

MOM didampingi oleh Bambang Hartono yang mengaku sebagai pengacaranya. Bambang pun menjawab kepada awak media bahwa kehadiran Made Oka hanya sebatas mengonfirmasi sejumlah keterangan.

"Baru nama, baru nama. Baru ditanya nama-nama saja," tutur Bambang.

Bambang enggan berkomentar tentang penetapan tersangka Made Oka. Saat dikonfirmasi kebenaran Made diperiksa sebagai tersangka, Bambang membantah hal tersebut. "Enggak," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra