tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa lima orang yang ditangkap dalam OTT Balikpapan ke kantor KPK, Jumat (3/5/2019) lalu. Salah satu yang ditangkap adalah hakim PN Balikpapan bernama Kayat.
Kayat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 08.37 WIB. Ia mengenakan batik saat memasuki Gedung Merah Putih KPK. Hakim PN Balikpapan ini diam seribu bahasa. Sementara itu, pihak lain yang ditangkap mengaku tidak tahu tentang kasus yang menimpanya.
"Enggak tahu saya," kata salah satu pihak yang ditangkap KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK langsung memeriksa intensif kelima orang yang ditangkap tersebut.
"Lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke Gedung KPK pagi ini. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019).
Febri menerangkan KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara ini dan juga pihak-pihak yang dibawa tersebut. KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan detail perkara lewat konferensi pers.
"Hasilnya akan kami sampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di Gedung KPK," Kata Febri.
Hakim kembali terseret dalam pusaran korupsi dalam operasi tangkap tangan KPK. KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bernama Kayat, Jumat (3/5/2019). Selain Kayat, KPK menangkap 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 pihak swasta.
Penangkapan hakim berawal dari informasi transaksi pemberian uang dari pihak berperkara kepada hakim. Diduga, uang yang diamankan mencapai seratusan juta tersebut merupakan imbalan atas putusan perkara. Uang yang diberikan merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah.
Mahkamah Agung (MA) menyayangkan masih ada hakim yang terjerat kasus korupsi. Hingga saat ini, MA masih menunggu hasil pemeriksaan tim KPK terkait OTT terhadap hakim di PN Balikpapan kemarin.
"Sikap MA tentu kita prihatin dan menyerahkan kepada KPK mengenai proses hukumnya. Informasi yang kami terima yaitu yang kena OTT seorang hakim bernama Kayat dan seorang panitera muda, dan yang lainnya pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan kepada reporter Tirto, Jumat (3/5/2019) malam.
Andi mengatakan MA belum mengambil tindakan hingga hasil pemeriksaan KPK terhadap hakim tersebut selesai. Namun, ia menerangkan pihak MA sudah melakukan pemantauan tentang pembinaan hakim yang dilakukan ketua pengadilan.
Sebagai informasi, MA menerbitkan Perma Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan ketua pengadilan bisa dikenakan pertanggungjawaban jika ada permasalahan dalam pembinaan. Namun, dalam pemeriksaan awal, ketua pengadilan tidak berada di tempat sehingga belum bisa merespons lebih jauh.
"MA juga tentu akan mengambil langkah-langkah dan juga untuk mengetahui apakah atasan langsung dari hakim dan panitera muda pidana yang bersangkutan telah melakukan pembinaan optimal. Nah, kami sudah menghubungi ke PN Balikpapan ternyata ketuanya sedang mengikuti pelatihan dan pembangunan zona integritas di Yogyakarta," kata Andi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri