tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan masih ada hakim yang terjerat kasus korupsi. Hingga saat ini, MA masih menunggu hasil pemeriksaan tim KPK terkait OTT terhadap hakim di PN Balikpapan kemarin.
"Sikap MA tentu kita prihatin dan menyerahkan kepada KPK mengenai proses hukumnya. Informasi yang kami terima yaitu yang kena OTT seorang hakim bernama Kayat dan seorang panitera muda, dan yang lainnya pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan kepada reporter Tirto, Jumat (3/5/2019) malam.
Andi mengatakan MA belum mengambil tindakan hingga hasil pemeriksaan KPK terhadap hakim tersebut selesai. Namun, ia menerangkan pihak MA sudah melakukan pemantauan tentang pembinaan hakim yang dilakukan ketua pengadilan.
Sebagai informasi, MA menerbitkan Perma nomor 8 tahun 2016 yang menyatakan ketua pengadilan bisa dikenakan pertanggungjawaban jika ada permasalahan dalam pembinaan. Namun, dalam pemeriksaan awal, ketua pengadilan tidak berada di tempat sehingga belum bisa merespons lebih jauh.
"MA juga tentu akan mengambil langkah-langkah dan juga untuk mengetahui apakah atasan langsung dari hakim dan panitera muda pidana yang bersangkutan telah melakukan pembinaan optimal. Nah, kami sudah menghubungi ke PN Balikpapan ternyata ketuanya sedang mengikuti pelatihan dan pembangunan zona integritas di Yogyakarta," kata Andi.
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019).
Juru bicara KPK, Febri Dianyah mengatakan, ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk OTT.
"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan. Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5/2019) malam.
Penangkapan hakim berawal dari informasi transaksi pemberian uang dari pihak berperkara kepada hakim. Diduga, uang yang disita mencapai seratusan juta tersebut merupakan imbalan atas putusan perkara.
Uang yang diberikan merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri