Menuju konten utama

KPK Periksa Eni Maulani Saragih Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

KPK Periksa Eni Maulani Saragih Terkait Kasus PLTU Riau-1
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan suap yang ia terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pembangunan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saya belum memberikan keterangan apapun lagi. Saya minta waktu kepada penyidik," kata Eni di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Hari ini saya masih minta waktu sama penyidik untuk diperiksa lagi nanti minggu ini," tambah politisi Partai Golkar itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang pernah menjadi pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK dalam penyelidikan perkara ini telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 juta dan dokumen tanda terima uang tersebut.

Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen pemberian uang 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Uang itu merupakan penerimaan keempat Eni dari Johannes dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar setelah pemberian uang Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018.

Pemberian uang kepada Eni dimaksudkan agar dia memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo