Menuju konten utama

Jaksa Agung Bantah Keterlibatan di Kasus PLTU Riau-1 Lewat TP4

"Tim TP4 ini semata-mata untuk mengawal, bukan memberikan perlindungan," tandas Jaksa Agung.

Jaksa Agung Bantah Keterlibatan di Kasus PLTU Riau-1 Lewat TP4
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo membantah pihaknya mendampingi pembangunan PLTU Riau-1 setelah KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU tersebut.

"Saya tidak tahu-menahu, sudah cek ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) pusat atau daerah tidak ada pendampingan itu," katanya seusai meninjau pameran foto dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Ia mengaku saat di DPR, diketahui banyak penyimpangan terjadi pada proyek strategis nasional yang tidak didampingi TP4.

"Tim TP4 ini semata-mata untuk mengawal, bukan memberikan perlindungan," tandasnya.

Diakuinya, banyak pejabat yang segan dengan TP4 Kejaksaan. Justru pihaknya ingin mengawal dan mengamankan supaya proyek pembangunan meningkat.

Saat ditanya PT PLN (Persero) yang telah menandatangani kesepahaman (MoU) dengan Kejagung, dia menegaskan bahwa MoU itu tidak semata-mata TP4 saja.

"Akan tetapi, kalau untuk didampingi harus ada permintaan terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan melalui TP4 memberikan pengawalan dan pengamanan pada proyek pengadaan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang tengah digarap oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kejaksaan Agung berharap proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt dapat menjadi gerbong utama kemajuan bangsa," kata Adi Toegarisman saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).

Pada kesempatan tersebut, JAM Intel menyaksikan penandatanganan kontrak pengadaan transmisi 500 kV jalur utara Jawa, kontrak proyek pembangkit 927,5 megawatt, dan surat penunjukan (LOI) 898 megawatt yang merupakan bagian dari proyek pengadaan pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Ketiga proyek tersebut mendapat pengawalan dari TP4, mulai dari tahapan tender hingga penentuan pemenang.

"Keikutsertaan TP4 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga pemerataan listrik dapat segera terwujud," katanya pada acara Penandatanganan Proyek 35.000 megawatt di Kantor Pusat PLN Jakarta, Jumat (17/3).

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi suap kesempatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih menjadi tersangka itu sekaligus menunjukkan kegagalan TP4 dalam mengawal proyek negara sehingga selayaknya dibubarkan tim tersebut, kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan bahwa Kejagung melalui TP4 harus bertanggung jawab dan bersedia menjadi saksi jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, harus hadir," katanya.

Tentunya, kata dia, kejaksaan harusnya malu dan instropeksi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri