Menuju konten utama

Sofyan Basir Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Dirut PLN Sofyan Basir selesai diperiksa oleh KPK sekitar pukul 16:30 WIB sore tadi.

Sofyan Basir Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (20/7/2018), sekitar pukul 16:30 WIB.

Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dia mengatakan, pemeriksaan kali ini ihwal tugas dan fungsi dirinya. “Ditanya terkait tugas dan fungsi saya selaku Dirut PLN juga terkait kebijakan,” ucap dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Terkait mekanisme penunjukan langsung Blackgold oleh anak perusahaan PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Sofyan mengatakan hal tersebut merupakan wewenang PJB. “Itu sudah ketentuan. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN kepada PJB,” ucap dia.

Dia juga membantah dirinya pernah bertemu dengan Johannes Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di kediamannya. Dua nama terakhir ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Banyak pertanyaan dari awak media yang tidak ia jawab, bahkan hanya dua menit bertemu dengan para wartawan. Kemudian dengan tergesa-gesa, Sofyan menuju mobilnya yang dikawal oleh petugas keamanan, lantas meninggalkan lokasi.

Kemudian, penyidik KPK mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh Sofyan dengan tersangka. “Dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik mendalami peran dan arahan dia dalam hal penunjukkan Blackgold,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di lokasi. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan lebih banyak perihal materi pemeriksaan.

Sementara itu, mekanisme penunjukan langsung bisa dilakukan oleh PJB karena perusahaan itu merupakan pemegang saham mayoritas, sebesar 51 persen. "Itu penunjukan oleh PJB sebagai mayoritas punya kewenangan untuk menunjuk siapa konsorsiumnya," ujar Sofyan di Kantor Pusat PLN, Senin (16/7/2018).

Dalam mekanisme penunjukan beberapa pihak mengajukan proposal yang sesuai dalam kualifikasi proyek PLN. Kemudian PJB berwewenang untuk memilih perusahaan yang disetujui untuk menjadi partner dalam konsorsium.

Anggota konsorsium terdiri dari Blackgold, China Huadian Engineering Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batubara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB).

Pembentukan konsorsium mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang ditandatangani pada 15 September 2017. HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya Blackgold ke konsorsium CHEC untuk turut serta ke dalam tender PLN.

Juga melanjutkan perjanjian pada 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

Statusnya proyek tersebut hingga saat ini masih sebatas surat peminatan atau Letter of Intent (LOI) dari investor atau konsorsium, dengan perencanaan kapasitas sebesar 2x300 Megawatt. LOI ditandatangani pada pertengahan Januari 2018 lalu, dengan target komersial pada 2023.

Secara lokasi, di Jawa-Bali terdapat proyek pembangkit berkapasitas 18.697 megawatt, Sumatera 10.090 megawatt, Sulawesi 3.470 megawatt, Kalimantan 2.635 megawatt, Nusa Tenggara 670 megawatt, Maluku 272 megawatt, dan Papua 220 megawatt.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo