tirto.id -
Sedangkan dari pihak DPR, KPK memeriksa Khatibul Umam Wiranu dari fraksi Partai Demokrat dan Djamal Aziz Attamimi selaku mantan anggota DPR.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindakpidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri