tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang direktur PT PLN Batubara pada Kamis (29/11/2018). KPK akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Kedua orang tersebut adalah Plt Direktur Operasional PLN Batubara Djoko Martono, dan Plt Direktur Keuangan PLN Batubara Hartanto Wibowo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama James Rianto.
Dalam perkara ini KPK telah menjerat 3 orang, mereka adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, eks wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Perkara Johannes Kotjo telah disidangkan, dan kemarin Senin (26/11/2018) jaksa KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp4,75 miliar kepada mantan wakil ketua Komisi 7 DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Eni akan menghadapi sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini Kamis (29/11/2018). Saat ini tinggal Idrus Marham yang masih harus terus dilakukan penyidikan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora