Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Kadiv Batubara PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1

Harlen diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK Kembali Panggil Kadiv Batubara PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Batubara PLN Harlen pada Rabu (28/11/2018). Harlen diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Hari ini KPK pun memanggil Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno. Ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi mereka berdua. Pada Kamis (16/8/2018) keduanya juga sudah pernah diperiksa untuk perkara yang sama. Kala itu keduanya diperiksa untuk Eni Maulani Saragih.

Dalam perkara ini KPK telah menjerat 3 orang, mereka adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, eks wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Perkara Johannes Kotjo telah disidangkan, dan pada Senin (26/11/2018) kemarin, jaksa KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada mantan wakil ketua Komisi 7 DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Berkas perkara Eni Maulani Saragih telah dinyatakan rampung oleh KPK, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan pada Kamis besok (29/11/2018). Saat ini tinggal Idrus Marham yang masih harus terus dilakukan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani