tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN I Made Suprateka pada Selasa (27/11/2018). Rencananya, Made akan diperiksa terkait perkara suap dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Ini bukan panggilan pemeriksaan pertama bagi Made. Pada Jumat (27/7/2018) lalu KPK juga telah dipanggil KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi. Kala itu Made diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga orang, diantaranya pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Perkara Johannes Kotjo telah disidangkan, dan kemarin Senin (26/11/2018) jaksa KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Berkas perkara Eni Maulani Saragih telah dinyatakan rampung oleh KPK, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan. Saat ini tinggal Idrus Marham yang masih harus terus dilakukan penyidikan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri