Menuju konten utama

KPK Periksa Direktur Komunikasi PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES [Eni Saragih]."

KPK Periksa Direktur Komunikasi PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN (Persero) I Made Suprateka. Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan suap dalam pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES [Eni Saragih]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta Pusat (27/07/2018).

Selain Made, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Eni yakni pegawai PT PLN Batubara Hartanto, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali Junaidin.

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi dari kasus yang sama untuk tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK 13 Juli 2018 lalu terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.

Sebelumnya KPK juga telah mengamankan pemegang saham Blackgold Natural Resources anggota konsorsium PLTU Riau 1 Johannes Budisutrisno Kotjo.

Akhirnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers menyatakan keduanya terbukti memberi dan menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Ada dugaan persekongkolan dan penerimaan uang sebagai commitment fee terkait proyek salah satu proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt,” jelas dia di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Eni ditetapkan KPK sebagai penerima suap, ia diduga menerima Rp500 juta dari Johannes. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dengan nilai proyek senilai Rp4,8 miliar.

Penerimaan uang kali ini ialah yang keempat kalinya, lanjut Basaria, pengambilan dilakukan berturut-turut yaitu pada Desember 2017 (Rp2 miliar), Maret 2018 (Rp2 miliar), Juni 2018 (Rp300 juta), dan kemarin (Rp500 juta).

“Diduga, uang diberikan JBK kepada EMS melalui keluarga dan staf,” terang Basaria. Peran Eni dalam proyek itu untuk memuluskan penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Selain uang tersebut, KPK mengamankan barang bukti lain berupa tanda terima uang sebesar Rp500 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan Gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, Basaria menambahkan pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU tersebut.

Kemudian, dari 13 orang yang ditangkap KPK, 11 di antaranya ditetapkan menjadi saksi dan kini masih dalam pemeriksaan yakni staf dan keponakan dari Eni, Tahta Maharya, Sekretaris Johannes, Audrey Ratna Justianty, suami Eni, Muhammad Al-Khafidz, dan delapan orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Johannes dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani