Menuju konten utama

KPK Panggil Lagi Keponakan Eni Saragih untuk Kasus PLTU Riau-1

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah

KPK Panggil Lagi Keponakan Eni Saragih untuk Kasus PLTU Riau-1
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Eni Maulani Saragih, Tahta Mahayana untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, pada Kamis (29/11/2018).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Ini bukan pemeriksaan pertama bagi Tahta, pada 27 Agustus 2018 Tahta yang menjabat sebagai staf ahli Eni Saragih juga juga pernah periksa dalam perkara yang sama. Saat itu ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Tahta juga pernah dipanggil Jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam sidang PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes B. Kotjo.

Dalam perkara ini KPK telah menjerat 3 orang, mereka adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, eks wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Perkara Johannes Kotjo telah disidangkan, dan kemarin Senin (26/11/2018) jaksa KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada mantan wakil ketua Komisi 7 DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Eni akan menghadapi sidang perdana di engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini Kamis (29/11/2018). Saat ini tinggal Idrus Marham yang masih harus terus dilakukan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani