Menuju konten utama

Eni Saragih Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

Eni Saragih Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap PLTU Riau-1 hari ini, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Schedulenya begitu," kata Jaksa Lie Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap politikus partai Golkar tersebut. Jaksa akan membeberkan peran Eni dalam perkara suap proyek yang diduga telah meruugikan negara sebesar 900 juta dolar AS ini.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 100/Pid.Sus.TPK/2018/PN Jkt Pst. Hakim Yanto akan memimpin jalannya persidangan hingga tahap putusan.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga orang, diantaranya pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, eks wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Perkara Johannes Kotjo telah disidangkan dan kemarin Senin (26/11/2018) jaksa KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa Eni Saragih mendapat penerimaan-penerimaan dari pihak selain Kotjo.

Hingga saat ini, mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih harus terus diperiksa dalam penyidikan dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri