tirto.id - Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengakui ada penerimaan lain untuk dirinya selain yang tercatat dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Johanes Kotjo.
"Ya memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Dalam dakwaan untuk Johannes Kotjo, Jaksa KPK mencatat Eni menerima Rp4,75 miliar. Uang itu diberikan Kotjo sebagai fee atas bantuan Eni membantu pengurusan proyek PLTU Riau-1.
Kendati demikian, Eni pernah mengaku hanya menggunakan Rp2,25 miliar. Sementara suap sisanya ia serahkan untuk biaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017 lalu.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar itu sudah mengembalikan duit Rp2,25 miliar kepada KPK secara bertahap sebanyak 3 kali. Namun, pada Selasa (6/11/2018) Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan Eni kembali melakukan penyerahan uang dengan nilai Rp1,3 miliar. Jadi, Eni telah mengembalikan uang suap sebanyak empat kali.
Terkait kasus yang sama, pengurus Golkar juga dikabarkan pernah mengembalikan uang Rp700 juta ke KPK. Eni pun berkali-kali meminta pengurus Golkar mengembalikan uang hasil penerimaan suap yang pernah ia berikan.
Di kasus suap PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Eni Saragih, mantan sekjen Partai Golkar sekaligus eks Menteri Sosial Idrus Marham dan Johanes Kotjo.
Editor: Addi M Idhom