tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Pada Senin (19/11/2018) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Divisi Planning Lippo Cikarang Indra Cakra.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).
KPK sendiri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.
Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi