tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim pada Jumat (16/11/2018). Rencananya, penyidik akan memeriksa Salim terkait perkara suap perizinan Meikarta.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS [Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Sebelumnya KPK juga telah dua kali memeriksa eks Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus. Dalam dua pemeriksaannya itu, Toto selalu diperiksa hingga sekitar 12 jam.
KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam keterangan persnya 15 Oktober malam, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.
Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri