tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur BRI Life, Aris Hartanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI 2020-2024.
Selain Aris, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar dan Budy Setiawan selaku karyawan swasta. Elvizar merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Meski begitu, Budi belum menginformasikan mengenai kehadiran para saksi dan materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























