Menuju konten utama

KPK Periksa Diah Anggraeni dan Anak Made Oka Masagung

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Diah Anggraeni dan Anak Made Oka Masagung
Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Endra Raharja Masagung, anak Made Oka Masagung. Kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung dalam kasus korupsi e-KTP.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (23/3/2018).

Kedua orang tersebut datang pada waktu yang berbeda. Diah terlihat sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Endra masuk pukul 10.00 WIB.

Endra sudah keluar pada pukul 11.38 WIB. Saat dikonfirmasi awak media, Direktur Utama Asuransi Asoka Mas itu bungkam dan langsung meninggalkan gedung merah putih KPK. Sementara itu, Diah masih berada di dalam Gedung KPK.

KPK terus menyidik perkara korupsi e-KTP. Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Penyidik KPK telah menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. Khusus untuk Irvanto, KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP. Ia terlibat dalam sejumlah rapat pengondisian proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto diduga mengetahui pemberian fee 5 persen kepada anggota DPR serta membantu penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK pun sudah pernah memeriksa Irvanto dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.

Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri