tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Mahkota Pratama, Cynthia Kurniawan Adjie, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
Chyntia, yang merupakan anak dari salah satu tersangka di kasus ini sekaligus Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, dipanggil bersama dengan satu saksi lainnya dari pihak wiraswasta bernama Ponirin.
Usai diperiksa, Chyntia memilih irit bicara. Dia terlihat mengenakan baju putih berbalut jaket biru dongker dan didampingi oleh satu orang.
"Cuma dimintai keterangan saja," kata Chyntia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Dia juga mengatakan, ayahnya saat ini tengah sakit dan menjalani perawatan di rumah sebagai tahanan kota.
"Lagi sakit. Iya (di rumah)" ujarnya.
Kemudian, untuk saksi Ponirin, hingga saat ini Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadirannya. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut.
Adjie ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya yaitu terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiga tersangka tersebut, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di kasus ini didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Kata Jaksa, para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU, apalagi para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Jaksa menyebut, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).
Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.
Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.
Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































