tirto.id - Majelis hakim mengingatkan Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU & Partners, Kokoh Pribadi, tidak berkilah dalam memberikan keterangannya sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Hal tersebut disampaikan Hakim Nur Sari Baktiana saat menanggapi keterangan Kokoh yang menyebut bahwa ia tidak menyangka hasil penilaian KJPP MBPRU terhadap aset kapal milik PT Jembatan Nusantara telah dijadikan dasar keputusan dalam proses akuisisi saham yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Menurut hakim, KJPP MBPRU merupakan pihak konsultan yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Pasalnya, KJPP MBPRU disebut telah melakukan peningkatan penilaian terhadap aset kapal milik PT Jembatan Nusantara.
“Saudara [Kokoh] jangan denial atas ini. Saudara ini justru dari beberapa konsultan yang saya sebutkan tadi, kuncinya ada di saudara. Saudara ini [kunci] sebenarnya. Sehingga kalaupun akhirnya dikaji ulang, dengan penghitungan saudara yang tidak presisi tadi, dimaksimalkan, valuasinya dinaikkan, saudara itu menjadi perlu juga untuk dilanjutkan proses,” ujar Hakim Nur Sari Baktiana kepada Kokoh.
Hakim menambahkan Kokoh sebagai penilai seharusnya bersikap profesional dengan melakukan penilaian aset secara apa adanya, alih-alih melakukan peningkatan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Terlebih lagi, hasil penilaian yang dilakukan oleh Kokoh akan dijadikan pertimbangan oleh PT ASDP yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut hakim, dalam melakukan pekerjaan dengan BUMN, pihak penilai tidak bisa hanya memikirkan keuntungan semata.
“Seharusnya saudara profesional saja, nilainya segini-segini. Saudara berhadapan dengan siapa? Dengan BUMN. BUMN ini tidak hanya bicara keuntungan, mereka tidak boleh profitable dalam pekerjaan utamanya, harus profit saja, profit saja, tidak,” tegas hakim.
Hakim menambahkan sepanjang persidangan, Kokoh juga kerap mengatakan peningkatan penilaian aset yang dilakukan olehnya sudah memiliki dasar yang kuat. Namun, hakim menilai, dari hati yang paling dalam, Kokoh pasti tetap merasakan adanya suatu kejanggalan dari aksinya tersebut.
“Dari keterangan Bapak, Pak Kokoh tadi masih bersikukuh bahwa saya [melakukan peningkatan penilaian] berdasarkan ini, ini, ini. Tapi di lubuk hati yang paling dalam saya pastikan itu, saudara merasa bahwa ada sesuatu yang miss,” ucap hakim.
Menanggapi hal tersebut, Kokoh menjelaskan bahwa peningkatan penilaian yang ia lakukan terhadap aset milik PT Jembatan Nusantara sudah disesuaikan dengan hasil penilaian yang lebih dulu dilakukan oleh KJPP lainnya.
“Terkait nilai dan memaksimalkan nilai, jujur kami perbandingannya adalah untuk objek yang sama pernah dilakukan penilaian oleh KJPP sebelumnya,” terang Kokoh.
Namun, hakim tetap menegaskan penilaian yang dilakukan oleh KJPP sebelumnya memiliki tujuan yang berbeda. Sedangkan penilaian yang dilakukan oleh Kokoh memiliki tujuan untuk menjadi dasar dalam proses akuisisi yang akan dilakukan oleh PT ASDP.
“Apakah bisa saudara gunakan acuan [penilaian oleh] KJPP sebelumnya? Itu ibarat dalam event yang lain. Saudara event akuisisi,” sebut hakim.
Dalam kasus ini, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Jaksa mengatakan kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.
Kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menyatakan para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Jaksa menyebut para terdakwa juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).
Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT Jembatan Nusantara dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT Jembatan Nusantara.
Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.
Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































