Menuju konten utama

Jaksa Soroti Keputusan ASDP Beli Kapal Karam Seharga Rp1,7 M

Jaksa menyoroti keberadaan kapal Jembatan Musi II yang sudah karam, namun tetap tercatat dalam daftar aset akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Jaksa Soroti Keputusan ASDP Beli Kapal Karam Seharga Rp1,7 M
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keberadaan kapal Jembatan Musi II yang sudah karam, namun tetap tercatat dalam daftar aset akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Pertanyaan ini dilontarkan kepada Endra Supriyanto, penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025),

“Kapal Jembatan Musi II, pendekatan pasar Rp1.794.500.000. Ini penilaian 11 Juni 2021. Faktanya kapal tenggelam 5 Juni. Kok bisa dimasukkan begitu, Pak. Apakah kapal karam masih ada nilai pasarnya?” tanya salah satu jaksa.

Jaksa juga menunjukkan pemberitaan yang menyebut kapal tersebut kandas di timur Pulau Suwangi, Lombok, NTB, akibat kabut tebal, hujan lebat, dan angin kencang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Endra menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan data hingga batas waktu (cut off) yang jatuh pada 31 Desember 2020.

“Kami melakukan penilaian cut off-nya 31 Desember 2020,” kata Endra.

Namun, JPU mempersoalkan alasan penggunaan tanggal tersebut. Berdasarkan bukti, perjanjian kerja sama antara KJPP MBPRU, PT Jembatan Nusantara, dan PT ASDP baru ditandatangani pada Maret 2021.

“Kenapa (cut off laporan) 31 Desember 2020, siapa yang meminta? Kan perjanjiannya di bulan Maret [2021]. Kerangka Acuan Kerja (KAK) juga baru dibaca sekitar itu, hasil pekerjaan juga 11 Juni 2021. Kenapa cut off date di Desember 2020? Kenapa tidak sesuai realita yang ada?” cecar jaksa.

Endra mengaku data yang digunakan saat itu disiapkan untuk keperluan laporan keuangan PT Jembatan Nusantara. Namun, JPU menilai dokumen penilaian tersebut digunakan dalam proses akuisisi.

Saksi lain, Kokoh Pribadi, yang juga penilai publik di KJPP MBPRU, turut memberikan keterangan. Ia membenarkan kapal Jembatan Musi II sedang karam ketika penilaian dilakukan, tetapi kini sudah kembali beroperasi.

Menurut Kokoh, kapal tersebut tetap masuk daftar penilaian karena tercatat sebagai aset PT Jembatan Nusantara, dengan pendekatan pasar sebagai acuan.

“Pada saat itu, saat kami inspeksi itu, [kapal] sedang karam, salah satu penyesuaian adalah kami tidak melakukan pendekatan pendapatan,” jelas Kokoh.

Ia menambahkan, seluruh aset yang diberikan dalam daftar perusahaan akan dinilai, terlepas dari nilainya signifikan atau tidak. Bahkan kendaraan bermotor dengan nilai jual rendah tetap dihitung.

“Kami melakukan penilaian aset, jadi semua daftar aset yang diberikan ke kami untuk dilakukan penilaian maka kami akan lakukan penilaian,” tutur Kokoh.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama