Menuju konten utama

KPK Periksa Ajudan Setya Novanto Corneles Towoliu sebagai Saksi

Corneles Towoliu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK Periksa Ajudan Setya Novanto Corneles Towoliu sebagai Saksi
Ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Corneles Towoliu melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Potro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto Corneles Towoliu, Jumat (9/2/2018). Penyidik membutuhkan keterangan Corneles untuk mendalami korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Corneles Towoliu dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anag Sugiana Sudihardjo]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Corneles terlihat sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan batik putih dan sudah duduk di ruang tunggu Gedung KPK.

Pemeriksaan Corneles bukanlah yang pertama. Ia pernah diperiksa sebagai saksi saat Novanto masih berstatus sebagai tersangka, Senin (18/9/2018). Dalam pemeriksaan tersebut, Corneles bercerita penyidik mengonfirmasi orang-orang yang ditemui Novanto. Namun, Corneles berdalih dirinya ditugaskan mantan Ketua DPR itu untuk mengawal anaknya saja.

KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR non-aktif Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Dari keenam tersangka, sudah ada 4 orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, pengadilan Tipikor tengah menyidangkan perkara korupsi e-KTP mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, persidangan Novanto akan memasuki proses pembuktian keterlibatan Novanto dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Sementara itu, dalam perkara Anang, KPK menyangka mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari