Menuju konten utama

KPK Periksa 6 Anggota DPRD Malang Tersangka Korupsi

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap 6 anggota DPRD Kota Malang."

KPK Periksa 6 Anggota DPRD Malang Tersangka Korupsi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Enam anggota DPRD Malang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/3/2018). Keenam Anggota DPRD Malang tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap 6 anggota DPRD Kota Malang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

KPK akan memeriksa tersangka anggota DPRD fraksi Gerindra Salamet, anggota DPRD fraksi PAN Mohan Katelu, anggota DPRD fraksi PKB Sahrawi, anggota DPRD fraksi PDIP Suprapto, dan anggota DPRD fraksi Demokrat Wiwik Hendri Astuti.

Febri menegaskan, KPK belum memastikan apakah keenam Anggota DPRD Malang akan langsung ditahan.

Pada Selasa (27/3/2018) kemarin, KPK memeriksa 7 orang tersangka perkara suap APBD Kota Malang tahun 2015, yakni Walikota Malang M. Anton dan 6 anggota DPRD Kota Malang. Keenam anggota DPRD Malang yang diperiksa adalah HPU (Dra. Hj. Heri Pudji Utami, M.AP), ABR (H. Abd. Rachman), HS (Hery Subiantono), RS (Rahayu Sugiarti,S.Sos), SKO (Sukarno), dan YAB (Yaqud Ananda Gudban, SS, SST.PAR).

Usai pemeriksaan, KPK langsung menahan ketujuh orang tersangka di sejumlah tempat. KPK menempatkan Anton di Rutan Guntur.

Sementara itu, informasi terakhir keenam anggota DPRD ditahan di sejumlah tempat yakni tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK (K4), tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu, HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur, dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. Semua tersangka ditahan selama dua puluh hari.

Febri menjelaskan, KPK belum menimbang untuk menahan 6 anggota DPRD yang diperiksa kali ini. Mereka baru akan menahan bila diperlukan sesuai dengan undang-undang.

"Tentang penahanan nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," kata Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 19 tersangka baru dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Sembilan belas tersangka itu adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton. Sementara 18 tersangka lain terdiri atas 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi antara Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.

Sebagai tersangka pemberi suap, Moch. Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yulaika Ramadhani