Menuju konten utama

ICW: Korupsi Tak Kenal Istilah Oposisi atau Pendukung Pemerintah

ICW menyatakan, tindakan korupsi tidak mengenal batasan pendukung pemerintah atau partai yang beroposisi dengan pemerintah.

ICW: Korupsi Tak Kenal Istilah Oposisi atau Pendukung Pemerintah
Ilustrasi. Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai setiap partai bisa saja menerima uang korupsi e-KTP, serta tidak ada istilah oposisi atau pendukung partai dalam menerima uang korupsi.

"Dalam konteks korupsi itu enggak pernah kenal tuh namanya partai oposisi, partai pendukung pemerintah bos. Semuanya kalau pun korupsi dapat rata. Kalau enggak rata, biasanya akan ramai tuh," kata peneliti ICW Emerson Yunto di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Dalam rilis yang diterima Tirto, Kamis (22/3/2018), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak mungkin PDIP terlibat dalam korupsi e-KTP. Dalam sepuluh tahun masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PDIP selalu berada di luar pemerintahan.

PDIP, dengan kata lain, setia sebagai oposisi. Hasto menyatakan jika sepanjang itu dalam beberapa keputusan strategis yang dilakukan lewat voting, partainya selalu kalah.

"Dengan demikian tidak ada posisi politik yang terlalu kuat terkait dengan kebijakan e-KTP sekalipun," kata Hasto.

Emerson menerangkan, aksi korupsi harus dilakukan secara masif, agar tidak ada konflik saat korupsi berlangsung.

"Pasti ada letupan-letupan kecil, makanya distribusi itu bukan sebaiknya sih karena korupsi enggak ada baik-baiknya. Pas distribusi itu nampaknya mereka coba membuat semua pihak itu kecipratan," kata Emerson.

Emerson mencontohkan, pembagian uang kepada seluruh anggota DPR, baik kepada partai penguasa dan oposisi terlihat pada kasus korupsi suap jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Kasus yang berawal dari penangkapan Anggota DPR PDIP Damayanti Wisnu Putranti itu ternyata menjerat banyak pihak di DPR. Dalam persidangan, Damayanti menyebut ada penerimaan baik koordinator fraksi dan anggota.

Dalam kasus suap PUPR sendiri, memang terbukti banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sudah ada 11 tersangka dari kasus Kementerian PUPR.

Dari 11 tersangka, ada 5 tersangka berasal dari legislatif yakni Anggota DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto, Anggota DPR dari PAN Andi Taufan Tiro, anggota DPR dari PKB Musa Zainudin, dan anggota DPR dari PKS Yudi Widiana Adia.

Dari nama-nama tersebut muncul nama Yudi yang merupakan kader PKS, partai yang beroposisi dengan pemerintah Jokowi.

"Artinya apa? Dalam kontes korupsi gak ada istilah yang terima hanya yang mendukung pemerintah atau pro pemerintah," kata Emerson.

Oleh sebab itu, ICW menilai, KPK harus memproses keterangan dari Setya Novanto. Mereka harus mencari keterlibatan mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

"Jadi KPK sebaiknya menelusuri, kan menelusuri bisa investigasi atau tahap penyelidikan. Karena kalau tidak menelusuri, saya pikir informasi apapun sebenarnya wajib bagi KPK untuk telusuri. Apakah benar atau tidak itu harus juga dikejar KPK, bukti-bukti betulkah Pram dan Puan menerima, itu yang harus dikejar KPK," kata Emerson.

Sebelumnya, dalam persidangan, Kamis (22/3/2018), Setya Novanto menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP.

Keduanya disebut menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Novanto mengatakan hal tersebut berdasarkan laporan Made Oka Masagung saat berkunjung ke kediamannya bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pasca keterangan tersebut, Puan dan Pram, sapaan Pramono Anung, membantah keterangan Novanto. Bahkan, pernyataan Novanto tidak hanya direspon oleh kedua orang tersebut, tetapi juga direspon oleh PDIP. Presiden pun mengaku mempersilahkan KPK memeriksa kedua politikus PDIP itu bila memang terbukti.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo